JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi yang diperiksa merupakan pemeriksa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada 2017 dan 2018.
“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu LOMS selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D selaku pemeriksa PT CNI tahun 2018,” kata Anang dalam keterangannya dinukil Selasa (15/9/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain itu, keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang tengah disidik Kejagung.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Anang mengatakan, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Penyidikan perkara tersebut mencakup proses tata kelola komoditas nikel yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkembangan penyidikan, PT CNI juga telah menjadi salah satu pihak yang diperiksa terkait perkara tersebut.