JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Perum Bulog Epi Sulandari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial () beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH), Jumat (14/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pembentukan harga beras Bulog dalam proses penyaluran ke sejumlah daerah.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembentukan harga Bulog dalam proses penyaluran beras ke daerah,”
kata Budi dikutip, Sabtu (15/8/2026).
Saat ini, Epi menjabat Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum Bulog.
Namun, dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa Epi berdasarkan jabatannya sebagai kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan Direktorat Operasional dan Pelayanan Publik Beras Perum Bulog pada 2020.
KPK Bandingkan Harga Bulog dengan Penawaran Kemensos
Budi mengatakan penyidik perlu mendalami pembentukan harga beras Bulog untuk membandingkannya dengan harga yang Kementerian Sosial (Kemensos) tawarkan kepada perusahaan penyedia.
Menurut dia, penyidik ingin mengetahui kesesuaian harga yang Bulog bentuk dengan harga penawaran Kemensos kepada vendor.
“Pembentukan harga ini perlu penyidik dalami untuk mengecek perbandingan harga penawaran Kemensos kepada vendor,” ujar Budi.
Pemeriksaan Epi menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kemensos pada 2020.
KPK menduga terdapat persoalan dalam proses penyaluran bantuan tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Bansos
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 19 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Tiga tersangka perorangan yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.
KPK masih mendalami rangkaian proses penyaluran bansos beras tersebut, termasuk pembentukan harga dan kesesuaian harga penawaran dengan harga yang ditetapkan dalam proses pengadaan.