JAKARTA, Probusmedia — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyatakan isu mengenai dugaan empat pejabat Kejagung menerima aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian masih berupa asumsi. Pernyataan Anang tersebut disampaikan setelah kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut adanya dugaan empat pejabat Kejagung yang menerima uang Rp40 miliar berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian.









