JAKARTA, Probusmedia — Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho mengembalikan uang senilai Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ferry Boboho merupakan salah seorang saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri atau Jiwasraya oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan uang yang dikembalikan tersebut langsung disita oleh Tim 9 untuk dijadikan barang bukti.
“Benar info dari Tim 9, sekitar Rp5 miliar,”







