JAKARTA, Probusmedia — Dua menteri di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan korupsi yang bersinggungan dengan menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.
Mereka yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Raja Juli terseret kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang terjerat dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Salah satu dugaan yang didalami KPK adalah pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.
Awalnya setelah OTT terhadap Suhardiman dan sejumlah pihak lain, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop dan sudah mengembalikannya lagi ke Suhardiman.
Raja Juli juga sudah melaporkan penolakan gratifikasi, namun KPK menolak laporan tersebut. Lembaga antikorupsi itu akan mendalami peran Raja Juli dalam kasus tersebut.
Raja Juli Antoni diduga menerima 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman pada awal Juni 2026. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ternyata uang yang dikembalikan ke Pemkab Kuansing tidak utuh 14.000 dolar Singapura.
“Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD,” ujarnya.
Raja Juli masih tutup mulut soal amplop dan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.
Raja Juli yang menghadiri rapat dengan Pimpinan DPR terkait agraria di kompleks parlemen, Selasa (11/8/2026), enggan merespons pertanyaan terkait amplop.
Ketika ditanya soal penerimaan uang dan informasi pengembalian uang belum seluruhnya, Raja Juli tidak menjawab dan langsung masuk ke mobilnya.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini,” kata Raja Juli.
Meskipun begitu, hingga saat ini KPK belum memanggil Raja Juli untuk diperiksa terkait pengembangan perkara yang menjerat Suhardiman tersebut.
Sementara itu, nama Nusron terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Anak buah dan empat orang kepercayaannya telah menjadi tersangka suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan gratifikasi lain terkait pengurusan pertanahan di ATR/BPN.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) BPN Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Total ada 19 orang yang ditangkap, namun hanya delapan yang menjadi tersangka.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianti Pitojo Adhi; pihak swasta Rizal Pahlevi.
Keempat orang tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, politikus Partai Golkar Fahd El Fouzalias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keempat orang tersebut memiliki peran dalam rangkaian dugaan penerimaan uang pengurusan masalah HGB PT Summarecon Agung Tbk hingga pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Terkait pengurusan HGB Summarecon, Erwin diduga menjadi penghubung ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung untuk membuka blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor tersebut.
Erwin dikontak oleh Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait masalahan lahan itu.
Sontang awalnya tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya. Setelah berkomunikasi muncul dugaan permintaan Rp2 miliar. Pihak Summarecon menolak angka tersebut.
Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi melalui dua calo itu menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Peran Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen juga krusial dalam kasus ini. Punsiunan Polri itu diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Golkar yang juga diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.
Taufik mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Nusron dalam kasus ini. Menurutnya, nana Nusron juga sudah muncul dalam sejumlah pemeriksaan tersangka.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.