JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pembukaan dan pemanfaatan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sejak 2007.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka, meski telah menerima uang Rp1.003 triliun dari PT PSMI.
Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan penyidikan dengan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut.
Saiful Bahri lantas mengungkapkan awal mula pihaknya mengungkap dugaan kasus korupsi lahan PT Inhutani.
“Sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Saiful menjelaskan PT Inhutani V Lampung sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Izin tersebut memberikan hak pengusahaan hutan tanaman industri atas kawasan seluas sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.
MoU Dibuat pada 2013, Berlaku Surut sejak 2007
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani direksi PT PSMI dengan PT Inhutani V pada 2013.
MoU tersebut menggunakan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari di wilayah register 44, 42, dan 46.
Namun, menurut Saiful, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007, meskipun baru ditandatangani pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” ujar Saiful.
Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu dilakukan PT PSMI bersama pihak lain secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saiful mengatakan, dugaan itu juga berkaitan dengan adanya pernyataan Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal yang menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Saiful.
Kejagung Blokir 10 Rekening
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
“Juga penyidik melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, beberapa ahli,” kata Saiful.
Selain itu, PT PSMI telah menyerahkan uang Rp1.003 triliun dan 166.000 dollar AS secara sukarela kepada penyidik sebagai bentuk goodwill apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.