JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman B Ponto dan akademisi Salfius Seko menilai proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bermasalah. Keduanya menilai pembentukan UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Hal itu disampaikan Soleman Ponto dan Salfius Seko saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji formil UU Polri dengan perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Soleman mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan sekadar memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat.
Menurut dia, masyarakat memiliki tiga hak yang harus dipenuhi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
“Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,”
kata Soleman dalam persidangan.
Dia merujuk Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Soleman juga menyoroti akses masyarakat terhadap dokumen pembentukan UU Polri.
Menurut dia, penyebarluasan informasi seharusnya dilakukan sejak penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang, hingga pengundangan.
“Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang PPP mewajibkan penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan dan pembahasan RUU, hingga pengundangan,” ujarnya.
Dia menilai dokumen yang disebarluaskan tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus mudah diakses masyarakat.
Oleh karena itu, tidak adanya akses terhadap naskah akademik dan draf RUU Polri dinilai dapat menghilangkan makna partisipasi publik.
“Ini merupakan suatu standar substantif, bukan sekadar tersedianya dokumen di suatu tempat,” kata Soleman.
Pembahasan Dinilai Terlalu Cepat
Sementara itu, Salfius Seko menyoroti proses pembahasan UU Polri yang dinilainya berlangsung dengan waktu yang terlalu singkat.
Menurut Salfius, partisipasi publik yang bermakna setidaknya membutuhkan forum yang mudah diakses, keterlibatan kelompok yang terdampak, serta dialog dua arah antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.
“Partisipasi publik tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk diskusi dua arah yang memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan secara kritis antara publik dan pembentuk undang-undang,” kata Salfius.
Dia juga mengatakan pembentuk undang-undang perlu menjelaskan alasan ketika menerima atau menolak masukan masyarakat.
Selain itu, publik harus dapat mengakses draf regulasi terbaru sehingga dapat mengetahui perubahan norma yang sedang dibahas.
Salfius menilai proses pembentukan UU Polri yang mengalami percepatan pembahasan, seleksi pihak yang dilibatkan, serta pengabaian masukan masyarakat dapat menjadi persoalan formil.
“Proses yang mengalami kompresi waktu, seleksi tebang pilih, dan pengabaian masukan dikualifikasi sebagai partisipasi yang bersifat tokenistik atau pelibatan kelompok yang kurang terwakili dan manipulatif,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kualitas partisipasi, tetapi dapat berujung pada cacat dalam proses pembentukan undang-undang.
“Cacat formil, hilangnya tahapan wajib, serta buruknya partisipasi publik membentuk cacat formil fundamental yang tidak bisa dipulihkan secara administratif,” kata Salfius.
Pemohon Minta UU Polri Dinyatakan Tak Berlaku
Perkara ini diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Mereka meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali berlaku.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan perubahan UU Polri.
Sementara itu, dalil mengenai cacat formil tersebut masih menjadi materi yang diperiksa MK. Putusan akhir mengenai sah atau tidaknya proses pembentukan UU Polri belum dijatuhkan.







