JAKARTA, Probusmedia — Kasus pengeroyokan yang menewaskan pedagang kaca, Bambang Setiawan (BS) pada kerusuhan 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas, hingga menguji sejumlah barang bukti secara forensik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti lainnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP berusia 23 tahun, DS berusia 33 tahun, dan DDS berusia 29 tahun.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial: FP, 23 tahun; DS, 33 tahun; DDS, 29 tahun,” kata Iman di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Iman menjelaskan, ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dan kami informasikan bahwa kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban almarhum Bambang Setiawan diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan,” ujar Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara, termasuk satu alat perekam kamera pengawas, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.
Selain itu, polisi turut menyita satu perangkat penyimpanan data yang berisi rekaman video untuk dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik.
Rekaman tersebut berasal dari video yang beredar di media sosial maupun hasil pengambilan data dari alat perekam kamera pengawas.
Periksa sidik jari
Penyidik juga mengambil sampel yang diduga mengandung sidik jari laten dari potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari keterkaitan antara barang bukti dengan pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Tak hanya itu, polisi menyita lima gelas kaca dan delapan piring sebagai bagian dari proses penyidikan.
Barang-barang tersebut diperiksa untuk mencocokkan dugaan sidik jari yang ditemukan pada gelas dan piring dengan sidik jari pada benda yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan kekerasan.
Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum terhadap Bambang Setiawan yang diterbitkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Dokumen medis tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam mengungkap penyebab dan rangkaian kematian korban,” ujarnya.
Pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas dan video amatir dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga hukum pidana.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara.
Iman menyebut seluruh tahapan penyidikan dilakukan untuk memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga menyatakan proses penyidikan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan kasus yang menewaskan Bambang Setiawan.
“Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kepada masyarakat,” kata Iman.








