JAKARTA, Probusmedia — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Penurunan status tersebut ditetapkan pada Senin (21/9/2026) malam setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan, penurunan status didasarkan pada menurunnya aktivitas vulkanik serta data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi.
“Penurunan tingkat aktivitas ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi komprehensif terhadap penurunan aktivitas vulkanik dan data deformasi yang mengindikasikan deflasi,” kata Lana dikutip Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 2 Juli 2026.
Kenaikan status itu dilakukan menyusul peningkatan aktivitas kegempaan dan deformasi pada gunung api aktif tipe A tersebut.
Selama periode Level III, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali letusan hingga 3 September 2026.
Aktivitas erupsi kemudian terus berlangsung selama sekitar 25 jam pada 4-6 September 2026. Erupsi tersebut menghasilkan aliran lava yang mengarah ke barat laut, barat, dan barat daya dari pusat letusan.
Setelah rangkaian erupsi tersebut, Gunung Anak Krakatau kembali mengalami tujuh kali letusan Strombolian.
Namun, aktivitas vulkanik kemudian menunjukkan tren penurunan hingga 20 September 2026.
Meski status aktivitas Gunung Anak Krakatau diturunkan, Badan Geologi tetap mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi bahaya di sekitar gunung api tersebut.
Masyarakat umum, wisatawan, maupun pendaki dilarang mendekati atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas kawah Gunung Anak Krakatau.
Larangan tersebut diberlakukan karena masih terdapat potensi bahaya berupa lontaran batuan pijar dan hujan abu tebal.
Badan Geologi juga mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Provinsi Banten dan Lampung untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang mengaitkan aktivitas Gunung Anak Krakatau dengan potensi tsunami.
Masyarakat diminta tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa dengan mengikuti arahan dan informasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
BRIN pastikan tidak ada anomali tsunamiSebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menyatakan tidak menemukan anomali gelombang yang mengindikasikan terjadinya tsunami di Selat Sunda setelah peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Dengan demikian, masyarakat pesisir Banten dan Lampung diimbau mengacu pada informasi resmi dari instansi terkait dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.