JAKARTA, Probusmedia — DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, tetapi pekerjaan besar justru menanti di lapangan.
Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, tetapi pekerjaan besar justru menanti di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyoroti kesiapan aparat penegak hukum agar aturan baru tersebut benar-benar dapat diterapkan saat menghadapi konflik agraria.
Rizki menilai pengesahan UU Reforma Agraria menjadi pijakan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.
Namun, menurut dia, kekuatan aturan tersebut harus diikuti kemampuan aparat memahami dan menjalankan ketentuannya secara tepat.
“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rizki, persoalan agraria tidak memiliki pola yang sama di setiap wilayah sehingga membutuhkan pendekatan sesuai kondisi di lapangan.
Konflik dapat menyangkut status dan batas lahan, kawasan hutan, hak masyarakat, perizinan hingga pengelolaan sumber daya, termasuk di wilayah kepulauan dan pelosok.
“Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu meminta kesiapan aparat penegak hukum segera diperkuat setelah UU tersebut berlaku.
Menurutnya, penanganan konflik agraria harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti agar masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
Selain kesiapan aparat, dia mendorong pemerintah membangun konsolidasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.
“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan,” katanya.
Selain itu, koordinasi antarlembaga juga dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dalam menangani persoalan pertanahan.
Dengan koordinasi yang baik, setiap keputusan pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” ujar Rizki.
Dia menilai ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria bukan hanya terletak pada pengesahannya di tingkat pusat, tetapi juga pada penerapannya hingga ke daerah.
Karena itu, aparat dan seluruh instansi terkait dinilai perlu memastikan ketentuan tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” katanya.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.