JAKARTA, Probusmedia — TNI Angkatan Darat (AD) kini memiliki dua perwira yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Panglima TNI setelah Jenderal Tandyo Budi Revita ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons pelantikan Tandyo yang menggantikan Jenderal Maruli Simanjuntak. Kini, Maruli menjabat wakil panglima TNI.
“Jadi, yang wakil panglima (Tandyo) tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang dari AD dua dong,” kata Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Politikus PDIP itu menjelaskan, Undang-Undang TNI mengatur calon panglima TNI harus pernah menjabat sebagai kepala staf salah satu dari tiga matra.
Meski demikian, ia tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan penunjukan Tandyo sebagai pertanda pergantian pucuk pimpinan di lembaga TNI tersebut.
“Bisa sinyal, bisa tidak (sebagai calon panglima TNI)” katanya.
Hasanuddin menegaskan, keputusan untuk menunjuk Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
Sementara itu, Komisi I DPR memiliki kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan.
Ia menambahkan, calon panglima TNI harus merupakan perwira aktif dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Enggak ada masalah, siapapun panglima yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,” ujar Hasanuddin.






