JAKARTA, Probusmedia — Nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kepastian setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, masih ditanggung melalui APBD.





