JAKARTA, Probusmedia — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti dampak masuknya beras secara ilegal terhadap petani dalam negeri.
Menurut dia, sekecil apa pun jumlah beras ilegal yang masuk tetap dapat mengganggu motivasi petani untuk berproduksi.
Hal itu disampaikan Amran setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta dikutip Rabu (23/9/2026).
Amran mengatakan persoalan utama dari beras ilegal bukan semata-mata nilai barang yang berhasil diamankan.
Menurut dia, masuknya beras dari luar negeri secara ilegal dapat membuat petani merasa produksi mereka tidak terlindungi karena harus berhadapan dengan produk impor.
“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujar Amran.
Dia pun mengapresiasi langkah Bea Cukai menindak praktik tersebut. Amran menilai pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Produksi Beras Meningkat
Amran menyebut produksi beras nasional menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Kementerian Pertanian, produksi beras pada 2025 mencapai 34,69 juta ton.
Jumlah itu naik 4,07 juta ton dibandingkan produksi 2024 yang mencapai 30,62 juta ton.
Secara tahunan, produksi beras pada 2025 meningkat 13,29 persen.
Menurut Amran, peningkatan produksi tersebut perlu dibarengi dengan perlindungan terhadap pasar dan hasil produksi petani.
Dia mengatakan, ada sekitar 115 juta orang yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” kata Amran.
Amran juga menekankan pentingnya kerja sama antara kementerian dan lembaga dalam mengawasi lalu lintas komoditas pangan.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” ujarnya.
30 Kontainer Beras dan Garam Diamankan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya melakukan empat penindakan terkait impor ilegal selama Agustus hingga September 2026.
Penindakan dilakukan di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam. Barang-barang tersebut diketahui tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
Selain itu, Bea Cukai mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Salah satu pengungkapan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer dari India dilaporkan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.
Namun, pemeriksaan fisik menemukan isi kontainer tersebut berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan komoditas tersebut merupakan beras dan garam. Nilai barang dari 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.
Bea Cukai kemudian mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan perkara tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.





