JAKARTA, Probusmedia — Amnesty International Indonesia memberi rapor merah terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto san Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada tinjauan terhadap legislasi, kebijakan pemerintah, praktik di lapangan, tindakan aparat, hingga pernyataan sejumlah pejabat publik.
“Kita menyimpulkan memang seluruhnya itu memperlihatkan rapor merah pemerintah,” kata Usman dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Usman menilai sikap pemerintah yang terlihat mengabaikan atau membalikkan fakta sejarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu.
Dia mencontohkan penyangkalan terhadap peristiwa perkosaan massal Mei 1998 serta pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
Menurutnya, hal itu jelas bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.
Selain persoalan sejarah, Amnesty International Indonesia mencatat lebih dari 400 aktivis HAM mengalami serangan fisik, kriminalisasi, hingga teror.
Salah satu kasus yang disoroti adalah penyerangan terhadap aktivis mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hafizh Radendra.
Amnesty juga menyoroti sekitar 6.000 warga yang ditangkap sepanjang setahun terakhir.
Menurut Usman, warga yang ditangkap tersebut belum mendapatkan rehabilitasi hukum yang layak.
Usman turut mengkritik dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dugaan penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kejahatan keuangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas pangan dan lingkungan hidup yang sehat.
“Kasus dana siap pakai untuk BNPB yang seharusnya disiapkan untuk menangani bencana alam juga bahkan dikorupsi. Lebih parahnya lagi digunakan untuk bisnis saham,” ujar Usman.
Menurut dia, penyalahgunaan dana penanggulangan bencana merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan pejabat ketika Indonesia menghadapi berbagai bencana.
Dia juga menilai dugaan korupsi dalam program MBG perlu dilihat dari dampaknya terhadap hak masyarakat.
“Jadi ini bukan sekadar masalah korupsi keuangan atau kejahatan keuangan, tapi perampasan atas hak lingkungan hidup yang sehat dan juga hak atas pangan,” katanya.
Dalam evaluasinya, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM serta menarik prajurit TNI dari urusan sipil.
Usman juga meminta pemerintah mengevaluasi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Selain itu, dia menyoroti perluasan komando daerah militer (Kodam) baru yang dinilai berpotensi menjadi instrumen pengamanan kepentingan bisnis di sektor industri ekstraktif.
Amnesty turut mendesak dilakukannya audit independen terhadap program MBG untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Di sektor lingkungan, Amnesty meminta pemerintah menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pengembangan bahan bakar nabati B50, serta menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai merusak lingkungan di Papua dan wilayah Indonesia timur.
Usman juga meminta pemerintah meninjau ulang dialog kemanusiaan di Papua dan Aceh.
Selain itu, Amnesty mendesak pencabutan segala bentuk diskriminasi terhadap kelompok transpuan dan minoritas seksual sebagai bagian dari upaya melindungi hak asasi setiap warga negara.
Berbagai tuntutan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Amnesty International Indonesia terhadap arah kebijakan pemerintah selama dua tahun pertama kepemimpinan Prabowo-Gibran, khususnya terkait perlindungan HAM, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan kelestarian lingkungan.







