JAKARTA, Probusmedia — Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin mengakui harus menombok uang titipan dari staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Gus Alex menitipkan uang tersebut awalnya untuk diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.
Kesaksian Zainal Abidin terungkap ketika menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilam Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menampilkan barang bukti uang pecahan US$100 sebanyak 9.599 lembar atau senilai US$959.900 (sekitar Rp17,3 miliar), uang tunai Rp50 juta, dan uang US$100 sebanyak 401 lembar atau senilai US$40.100 (sekitar Rp723 juta).
Kemudian, Zainal Abidin mengaku bahwa uang senilai US$1 juta dititip oleh Gus Alex dan hendak diberikan kepada Pansus Haji DPR.
Sebelum diserahkan, Pansus Haji DPR menolaknya melalui anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemahanas.
Setelah itu, Zainal mengklaim uang tersebut dikembalikan kepada KPK. Namun, ketika dihitung uang yang dikembalikan kepada KPK tidak genap US$1 juta.
Zainal pun bertanya kepada rekannya, bernama Khomsin. Sebab, uang tersebut sempat dititipkan kepada Khomsin. Khomsin mengaku tidak mengutak-atik uang tersebut.
“Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, ‘Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?’. (Saya jawab) ‘Oh, saya nggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak’. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, ‘Pak, 1 juta atau berapa?’. (Saya jawab) ‘Ya ngomongnya USD 1 juta, saya nggak tahu. Ya itu duit adanya’. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu,” ujar Zainal.
“Ya kan, ‘Waduh, tekor saya’. Ya kan. Kemudian, ‘Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex’. (Saya bilang) ‘Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya nggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu itu yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya nggak tahu sama sekali’,” sambungnya.
Zainal langsung kesal ketika mengetahui hal tersebut. Sebab, jumlahnya hanya 9.599 lembar dolar AS dengan pecahan 100. Zainal mengaku akhirnya menombok 401 lembar dolar AS dalam pecahan US$100 agar jumlahnya genap US$1 juta.
“Kemudian, ‘Wis-lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti’. Saya bilang, ‘Udah, genapin aja 1 juta’. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya,” ujar Zainal.
“Yang 400 ini, Pak?” tanya jaksa.
“40, 100 US dolar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang,” kata Zainal.
Lebih lanjut, ketika jaksa menampilkan uang Rp50 juta di ruang sudang, Zainal mengaku bahwa uang tersebut adalah miliknya. Uang itu diperuntukkan kepada Khomsin sebagai ongkos.
“Iya. Sama yang duit, Rp 50 juta itu. Itu duit saya,” jawab Zainal.
“Ini duitnya Bapak ini?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Zainal.
“Baik. Nah, Rp 50 juta ini sedari awal peruntukannya untuk apa ini, Pak?” tanya jaksa.
“Sedari awal memang saya minta untuk ongkosnya Khomsin,” jawab Zainal.
Zainal menjelaskan bahwa uang ongkos u tuk Khomsin pun sempat ditawar oleh Gus Alex. Gus Alex meminta ongkos yang diberikan kepada Khomsin hanya Rp25 juta.
“Bisa diterangkan tidak, Pak, maksudnya ongkos itu gimana?” tanya jaksa.
“Ya beliau ini kan, ya, saya kan nggak mau, Pak, ya menerima. Ya kan, ya sudah, titipin di situ aja, tak (saya) jamin aman. Ya tapi kan orang kayak gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. ‘Ongkosinlah Rp 50 juta,’ saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta,” jawab Zainal.
“Yang nawar siapa?” tanya jaksa.
“Pak Alex. Rp 25 juta. Saya bilang, ‘Lek, ini kan duit kamu. Ini kan jaga duit kamu’. Itu bahasa saya, Pak. Saya masih ingat banget,” jawab Zainal.
“Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Zainal.
Atas penyitaan uang pribadi Zainal, dirinya merasa tekor. Dia juga tak mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan uang tersebut.
“Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah,” ucap Zainal.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.