JAKARTA, Probusmedia — Staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengaku sempat meminta uang senilai US$1 juta yang dititip ke Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin sebelum akhirnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkap Gus Alex ketika membantah kesaksian Zainal Abidin dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya dan diserahkan kepada KPK,” ujar Gus Alex di ruang sidang.
Gus Alex menjelaskan telah meminta agar uang yang sempat dititip kepada Zainal Abidin agar dikembalikan kepadanya. Namun, Gus Alex mengklaim dalam kurun waktu 10 bulan, Zainal tak mengembalikannya.
Zainal malah mengembalikan uang titipan Gus Alex itu kepada KPK. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah Gus Alex memberikan keterangan ke penyidik KPK soal kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025,” kata Gus Alex.
Gus Alex menuturkan keterangan yang diberikan kepada penyidik pada 25 Agustus 2025, dilakukan bukan karena ingin uang USD1 juta dikembalikan. Melainkan, karena Gus Alex ingin mendspat keadilan.
“Saya tidak menginginkan kesalahan saya dikurangi, tapi juga jangan ditambah-tambah. Itu yang saya inginkan, saya siap bertanggung jawab. Terima kasih, Yang Mulia,” kata Alex.
Alex juga membantah kesaksian Zainal Abidin terkait dengan adanya titipan uang USD1 juta dan hendak diberikan kepada Pansus Haji DPR. Dia mengklaim justru uang tersebut dititipkan kepada Zainal setelah bertemu dengan anggota DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily.
“Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa Pak Saudara Ace Hasan Syadzily dan Saudara Nusron Wahid menolak,” kata Alex.
“Karena saat pengaturan penyerahan dengan skema antar aparat, selain terkonfirmasi dari Saudara Ace Hasan Syadzily, juga karena saat bertemu dengan Khomsin, saksi memperkenalkan Khomsin sebagai orangnya Pak Nusron Wahid dan biasa menjalankan tugas khusus untuk Pak Nusron,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin mengaku bahwa pernah mendapat titipan uang dari staf khusus Menteri Agam Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebanyak USD1 juta. Zainal menyebut titipan uang dari Gus Alex akan diberikan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.
Kesaksian tersebut terungkap ketika Zainal Abidin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Zainal mengaku mulanya uang tersebut sejatinya diberikan kepada anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemahanas. Meski begitu, Ace menolak untuk pemberian uang dari Zainal tersebut.
“Kemudian beliau (Gus Alex) mau menitipkan, ya kan, untuk Pansus, untuk Pansus. Dalam ini belum ada duit, Pak, masih pembicaraan. Masih pembicaraan. Kemudian saya bilang, ‘Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, ya kan. Biar Pak Ace yang ngatur’. Nah, sudah selesai itu pertemuan. Setelah itu, beliau ke Pak Ace. Nah, dari Pak Ace kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau, ya kan,” ujar Zainal Abidin di ruang sidang.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan dirinya sempat bertemu bertemu dengan Yaqut. Dalam pertemuan tersebut, Yaqut meminta agar berbicara dengan Nusron Wahid yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR.
Zainal menyebut permintaan Yaqut tersebut, mesti dilakukan dirinya karena hubungan Nusron dan Yaqut layaknya Tom and Jerry. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan Yaqut dalam situasi bercanda.
“Tom and Jerry maksudnya?” tanya jaksa.
“Iya. Dari-dari dulu saya tahu sejarahnya. Memang kayak Tom and Jerry. Kadang berantem, kadang kangen-kangenan, peluk-pelukan, ya begitu. Nah, waktu itu sedang tidak akur. Makanya canda-candalah teman-teman itu, ‘Oh ini Mas Zaenal ini yang bisa iniin,’ kan gitu. Ya sudah, terus Gus Yaqut, ya ini suasana canda, Pak, ya. ‘Tolonglah, Nal, itu, Nal, Kangmasmu, Nal’, gitu. Saya ya senyum-senyum aja. Gitu aja, Pak,” kata Zainal.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal mengenai permintaan Gus Alex agar Zainal brrtemu dan berkomunikasi dengan Nusron Wahid. Tujuannya, Zainal menyebut agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan bagi Kementerian Agama.
“Kami izin perlihatkan, Pak, ya. ‘Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, saya jawab, ‘Nanti saya akan membantu,” kata jaksa.
“Iya, Pak. Maksudnya itu kan itu, Pak. Jadi pada waktu itu kan memang tidak akur, ya kan. Gimana didamaikan supaya ini, ya saling enaklah, saling bantu, gitu, Pak,” sahut Zainal.
“Berarti informasi ini betul, ya?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” ungkap Zainal.
Menurut Zainal, Nusron menolak pemberian uang tersebut. Sehingga, uang tersebut akhirnya dititipkan Zainal kepada temannya bernama Khomsin untuk menyimpannya.