JAKARTA, Probusmedia — DPR RI mulai memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — DPR RI mulai memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 mencakup dua tahapan utama.
Tahapan tersebut meliputi penyusunan draf RUU serta pembahasan draf yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU beserta naskah akademiknya sejak September 2025.
Dalam proses tersebut, Komisi III menggelar 62 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Dari berbagai pembahasan dan masukan tersebut, Komisi III memperoleh gambaran bahwa mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” kata dia.
Namun, masyarakat juga meminta agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk menghadapi lawan politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Persetujuan tersebut diberikan setelah perwakilan setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.
Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, RUU tersebut akan memasuki tahap pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Komisi III merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki tugas di bidang penegakan hukum.
Sementara itu, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah DPR kembali memasuki masa persidangan.