Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas pemilik rumah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang digeledah penyidik terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM.
Rumah tersebut diketahui milik mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan rumah Asmin dilakukan penyidik pada Rabu (23/9/2026).
“Mantan kepala daerah pada periode 2019,” kata Anang dikutip Minggu (27/9/2026).
Saat ditanya apakah mantan kepala daerah yang dimaksud adalah Asmin Laura Hafid, Anang membenarkannya.
Meski rumahnya digeledah, Anang menegaskan Asmin hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Anang menjelaskan, kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan dengan periode kejadian atau tempus 2013-2025 tersebut awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Namun, perkara kemudian diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurut Anang, pengambilalihan penanganan perkara dilakukan karena alasan teknis.Setelah menerima perkara tersebut, penyidik Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu (23/9/2026), termasuk rumah Asmin di Nunukan.
Selain rumah Asmin, penyidik pada hari yang sama menggeledah Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Penyidik juga menggeledah rumah seorang mantan kepala dinas di Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (24/9/2026) di sejumlah kantor di Kalimantan Utara.
“Kalau enggak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN,” ujar Anang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik untuk mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan.
Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Adapun Asmin Laura Hafid hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.