JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada pekan ini. Sala satu yang digeledah yakni rumah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
“Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, diantaranya rumah dinas bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Selasa (20/10/2026).
Budi menyebut penyidik berhasil menemukan sejumlah uang hingga perhiasan di rumah dinas Bupati Klaten, Hamenang.
“Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik KPK akan mendalami barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
“Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait karena memang perkara ini klasternya banyak, setidaknya ada lima klaster,” ujar Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Klaten. Tiga tersangka itu ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam kasus ini terdapat lima klaster korupsi. Kelima klaster itu terdiri dari, Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan LK Tahun Anggaran 2025; klaster kedua ialah Penerimaan Uang Terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Klaster ketiga yakni, Penerimaan Uang Terkait Tambang Galian C; keempat yakni Penerimaan Rutin Uang Lainnya Terkait BLUD, BUMD & OPD; dan kelima adalah penerimaan upah pungut.
Sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, Hamenang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Hamenang dan Muhammad Amin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, Ahmad Luthfi selaku pihak penerima, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.