JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut surat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya disebut sebagai “sapu jagat”.
Menurut dia, jaksa penuntut umum berupaya memasukkan dan mengaitkan berbagai penerimaan pihak lain ke dalam dakwaan TPPU kliennya.
“Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus ‘sapu jagat’. Jadi semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan pada Pak Febri Adriansyah,” kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Febri menilai tindak pidana asal (predicate crime) yang secara tegas didakwakan hanya terkait Pasal 12E senilai Rp55 miliar.
“Predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12E untuk, dengan nilai Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan,” ujarnya.
Meski begitu, Febri menyoroti narasi jaksa dalam dakwaan yang seolah mengaitkan Febrie dengan tindak pidana gratifikasi Pasal 12B.
“Disebut seolah-olah Pak Febri Adriansyah juga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi 12B. Padahal tidak ada satupun dakwaan Penuntut Umum menggunakan 12B,” katanya.
Karena itu, Febri menekankan predicate crime dalam perkara TPPU wajib diuraikan secara jelas.
“Pencucian uang itu nggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya,” ujarnya.
TPPU, kata Febri, merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang tidak dapat dipisahkan dari kejahatan awal beserta hasilnya.
“Karena pencucian uang itu adalah follow-up crime, ada kejahatannya dulu, ada hasil, hasilnya diubah, hasilnya dicuci,” tegasnya.
Febri juga mempersoalkan penerimaan dari sejumlah pihak lain, seperti Ferry Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Heri yang secara langsung ditujukan kepada kliennya.
“Termasuk juga penerimaan-penerimaan oleh pihak lain, oleh Ferry Hongkiriwang, semua yang diterima oleh Don Ritto, semua yang diterima oleh Nurman Heri kemudian dianggap diterima oleh Febri Adriansyah,” katanya.
Febri mengatakan, pihaknya telah menuangkan seluruh persoalan tersebut dalam nota perlawanan pada sidang mendatang.





