JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah membantah putusan hakim praperadilan yang menyimpulkan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Menurutnya, dalam putusan tersebut Tan Kian mengaku memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan pada Febrie Adriansyah.








