JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).




