JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini mobil yang disita tim penyidik KPK adalah Innova Zenix.
“Hari ini Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Budi mengatakan mobil tersebut diduga juga merupakan pemberian pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Menurutnya, mobil tersebut lalu diatasnamakan saudari Dian Andini Anggraheni (DAA).
“Mobil tersebut diduga pemberian dari saudara EBS [Eno Bowo Susilo] yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh saudari DAA [Dian Andini Anggraheni] yang merupakan adik saudari VLA,” kata Budi.
Saat ini, KPK sudah menyita empat mobil Vinna Ledy yang diduga pemberian Eno Bowo. Empat mobil tersebut yakni Innova Zenix, Mercedes Benz, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Fortuner.
Penyitaan aset Vinna Ledy dilakukan karena penyidik tengah melakukan pengembangan dari kasus dugaan suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Dalam kasus tersebut Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dalam kasus tersebut ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.




