JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai/ Kepala Seksi (Kasi) Intel Cukai Kantor Pusat.
Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai/ Kepala Seksi (Kasi) Intel Cukai Kantor Pusat.
Budiman diperiksa penyidik sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Budi belum memastikan pendalaman materi yang dilakukan penyidik terkait pemeriksaan Budiman.
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai pihak melalui operasi senyap pada Februari 2026.
Dari operasi tersebut, KPK akhirnya melakukan pengembangan perkara melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Selasa (21/7/2026).
Melalui sprindik tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan praktik rasuah di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu (26/8/2026).
Mereka di antaranya, Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tersangka lainnya, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, John Field selaku bos Blueray Cargo.
Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, serta Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Adapun dalam persidangan terdakwa Budiman pada Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai. Namun, segel tersebut hilang ketika tim KPK kembali ke lokasi