JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena kasus tersebut melibatkan unsur militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, Selasa (29/9/2026).
Anang menegaskan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujar dia.
Budi Utomo Tersangka Pengadaan Motor Listrik
Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan Budi Utomo yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM).
Kejagung menduga pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan penyimpangan itu antara lain terkait persyaratan dalam kontrak yang tidak dipenuhi serta adanya markup harga dalam pengadaan.
Dalam pelaksanaannya, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.
Kejagung menyebut dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya diterima, baru 3.229 unit yang terealisasi.
Namun, pembayaran terhadap proyek tersebut telah dilakukan sebesar 100 persen. Kondisi tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian negara.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Selain pengadaan sepeda motor listrik, Kejagung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Program tersebut seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, terdapat yayasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan markup harga dalam pengadaan sejumlah barang yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Penanganan perkara terhadap Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.




