JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Salah satu nama yang didalami dalam perkara tersebut ialah Kolonel Cpl Budi Utomo, pejabat BGN yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Namun, hingga kini Budi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penanganan dugaan keterlibatan Budi masih berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka). Kan itu masih kewenangan di sana (Jampidmil, red),” kata Anang kepada awak media, dikutip Minggu (27/9/2026).
Budi diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Pengadaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, penanganan terhadapnya dilakukan melalui Jampidmil.
Sementara itu, perkara utama ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tiga Tersangka Jadi Prioritas
Di tengah pengembangan perkara, Jampidsus saat ini memprioritaskan pemberkasan tiga tersangka utama.
Ketiganya yakni Kepala BGN periode 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-2 Juli 2026 Sony Sonjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024-2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
Anang mengatakan pemberkasan sejumlah tersangka diprioritaskan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kan ada tiga tersangka utama, ada empat yang sedang berjalan, yang beberapa diutamakan dulu pemberkasannya,” ujar Anang.
Selain tiga tersangka tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Penyidikan tidak hanya menyasar kebijakan di tingkat pimpinan BGN, tetapi juga proses pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Salah satu pengadaan yang didalami penyidik ialah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.
Nilai pengadaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Selain sepeda motor listrik, penyidik juga mendalami sejumlah pengadaan lainnya, termasuk puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan televisi.
Posisi Budi sebagai PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyidikan.
Meski demikian, Kejagung hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Penanganan terhadap Budi masih berlangsung di Jampidmil karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.
Hasil proses tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan keterlibatannya.
Sementara itu, penyidikan Jampidsus terhadap para tersangka yang telah ditetapkan terus berjalan.
Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dengan kondisi tersebut, pengusutan perkara MBG melibatkan dua jalur penanganan, yakni Jampidsus untuk perkara dugaan korupsi tata kelola program dan Jampidmil untuk dugaan keterlibatan Budi Utomo yang berstatus sebagai prajurit TNI aktif.