Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta aset berupa tanah dan bangunan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Aset seluas 210 meter persegi tersebut merupakan salah satu barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, permintaan perampasan aset tersebut menjadi bagian dari tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Barang bukti aset berupa tanah beserta bangunan yang beralamat di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, seluas 210 meter persegi dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Anang dalam keterangannya.
Selain aset tersebut, JPU juga mencantumkan uang sebesar Rp625 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus pada Bank Tabungan Negara (BTN).
Namun, berdasarkan tuntutan JPU, uang Rp625 juta tersebut akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Hery Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Dalam perkara ini, JPU menuntut Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
JPU memberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi Hery untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila pembayaran uang pengganti tidak mencukupi, JPU menuntut Hery menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujar Anang.
Selain tuntutan uang pengganti, JPU menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
JPU menilai Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa Hery Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Hery juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatannya dapat disita dan dilelang.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
JPU juga meminta agar Hery tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Hery menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pembacaan pledoi oleh Hery maupun penasihat hukumnya.
Perkara tersebut merupakan dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.