JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa pecahan uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Uang tersebut kini sudah disita KPK karena diduga berkaitan dengan fee percepatan haji.







