JAKARTA, Probusmedia — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar jaringan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 setelah menjerat anggota TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka.
Kolonel Budi Utomo merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah meminta Kejagung tidak gentar mengusut Kolonel Budi Utomo. Ia khawatir Kolonel Budi Utomo justru mendapat impunitas.
“Tidak hanya menambah daftar panjang bobroknya tata kelola pelaksanaan program ini, tetapi juga menghadirkan risiko impunitas dalam proses penegakan hukum,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Wana menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini tidak hanya dipandang sebagai perkara korupsi yang melibatkan satu orang prajurit TNI.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada posisi sipil yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa sangat berisiko.
“Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan tata kelola dan jaringan perkara korupsi MBG,” kata Wana.
Wana menyebut Kejagung tidak boleh berhenti pada sosok Kolonel Budi Utomo. Kejagung mesti menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang terlibat dalam pengadaan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aliran uang terjadi.
Maka itu, ICW juga mendesak pemerintah dapat menghentikan seluruh program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh.
ICW juga mendesak Kejagung untuk membongkar seluruh jaringan perkara korupsi MBG, termasuk menelusuri keterlibatan pihak dari unsur militer maupun sipil dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
“Keterlibatan unsur militer harus diperiksa dalam keseluruhan konstruksi perkara. Keterlibatan Budi Utomo tidak boleh dilihat secara terpisah, melainkan harus diperiksa dalam kaitannya dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan tata kelola MBG,” kata Wana.





