JAKARTA, Probusmedia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai permintaan ganti rugi.
Sidang putusan praperadilan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026).






