JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie mengaku terkejut dituding melakukan pemerasan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan Jiwasraya.
Dia mengeklaim tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung selama berkarier sebagai jaksa.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan,” kata Febrie setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Pertanyakan Tuduhan kepada Tim 9Febrie mengaku sempat mempertanyakan tuduhan pemerasan tersebut kepada anggota Tim 9 Kejagung.
Dia mempertanyakan apakah selama dirinya memimpin, pernah ada arahan kepada bawahannya untuk melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya yang mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie.
Oleh karena itu, dia berharap hakim dapat melihat secara jernih latar belakang munculnya perkara yang kini menjerat dirinya.
Febrie menyinggung sejumlah capaian yang telah dilakukan selama memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar,” kata dia.
“Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Namun, akhirnya, justru kita yang digergaji,” imbuhnya.