JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.
Penulis
Langgeng PujiJAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Febri, kliennya juga akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” ujarnya.
Febri juga menanggapi penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar dalam perkara tersebut.
Dia meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas berdasarkan fakta serta bukti yang dimiliki penyidik.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka,” kata Febri.
Menurut dia, setiap aset seharusnya dinilai berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.
“Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga membantah bahwa Febrie memiliki aset dengan nilai sebagaimana yang disebutkan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu,” kata Massagus.
Dia berharap nilai aset yang disampaikan dalam perkara tersebut benar-benar didukung oleh bukti.
“Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan perkara TPPU yang menjerat Febrie kini memasuki tahap finalisasi.
Rudi mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan Rudi pada Selasa (15/9/2026).
Menurut Rudi, setelah proses finalisasi selesai, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersebut akan menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU tersebut.