Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyinggung keberadaan database penanganan perkara di Gedung Bundar Kejagung.
Febrie menyebut database tersebut akan menjadi ‘data abadi’ yang mencatat berbagai perkara besar yang pernah ditangani kejagung.
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (18/9/2026).
“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” kata Febrie.
Menurut Febrie, keberadaan database tersebut menjadi catatan penting mengenai perkara-perkara besar yang pernah ditangani di Gedung Bundar.
Dia kemudian menyampaikan keyakinannya terhadap para jaksa junior yang selama ini bekerja dan mendapat pembinaan di Gedung Bundar.
Febrie meyakini para jaksa tersebut akan tetap memiliki keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.
“Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” ujar dia.
Pernyataan mengenai ‘data abadi’ tersebut disampaikan Febrie setelah sebelumnya menyinggung perjalanan kariernya sebagai jaksa selama 33 tahun.
Dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sebelum kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan,” kata Febrie.