JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengaku menerima informasi terlait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) kembali mencuat di kawasan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat.
Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengaku menerima informasi terlait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) kembali mencuat di kawasan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek.
“Terkait Kalijodo, kami mendapat informasi adanya pungli, peredaran miras, dan lain-lain. Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk memitigasi informasi ini,” kata Budi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan, polisi perlu memastikan kawasan Kalijodo tetap berfungsi sebagai ruang publik yang aman dan dapat digunakan masyarakat, khususnya keluarga.
Menurut dia, kawasan tersebut sebelumnya telah ditata dan disterilkan dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
RPTRA Kalijodo diketahui mulai ditata pemerintah pada 2016. Setelah penataan, kawasan tersebut diarahkan menjadi ruang terbuka publik dan fasilitas rekreasi bagi masyarakat.
“Tentunya kita tidak memberi ruang. Tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga jangan sampai kembali lagi menjadi tempat yang memiliki potensi gangguan kamtibmas,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan pemantauan dan penanganan berdasarkan hasil koordinasi serta informasi yang ditemukan di lapangan.
Sebelumnya, dugaan pungli dan pesta miras di kawasan Kalijodo ramai diperbincangkan setelah muncul di media sosial.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara kemudian mengecek lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan serta mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi.
“Kami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut,” kata Budhi, Rabu (16/9/2026).
Dari komunikasi dengan pengurus RW setempat, Budhi menyebut tidak ditemukan lagi pungutan untuk pengunjung yang masuk ke RPTRA Kalijodo.
Sebelumnya, memang pernah ada pungutan Rp10.000 untuk sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Satpol PP, pungutan itu disebut sebagai sumbangan untuk penitipan kendaraan.
Sepeda motor pengunjung dititipkan dan dijaga oleh sejumlah anak muda di sekitar kawasan tersebut.
“Kecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara,” kata Budhi.
Meski demikian, dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut kini masih menjadi perhatian aparat. Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan koordinasi dan mitigasi untuk memastikan tidak terjadi kembali aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kalijodo.