Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan sejumlah tindakan penggeledahan pada Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk salah satu mantan Bupati Nunukan.
“Tim penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Anang mengatakan, lokasi yang digeledah antara lain Kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala daerah Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan serta rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Namun, Anang belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk dugaan modus maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam penyidikan tersebut.
Dia mengatakan, Kejagung akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
“Untuk detail penyidikan maupun konstruksi kasus, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah memanggil tiga mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad yang menjabat periode 2001–2011, Basri periode 2011–2016, dan Asmin Laura Hafid periode 2016–2025.