JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta Adi Sumarta terkait dengan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu pada Minggu (13/9/2026) malam.
Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak swasta Adi Sumarta terkait dengan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu pada Minggu (13/9/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ADS selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Adi diduga sebagai pihak yang mengerjakan suap proyek di PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik.
Kemudian, KPK akan mendalami dan menganalisis barang bukti tersebut untuk membantu penyidik mengungkapkan konstruksi perkara.
Selama proses penyidikan ini berjalan, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajerosport milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.