JAKARTA, Probusmedia – Polda Metro Jaya menyiapkan 9.242 personel untuk mengamankan 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengamanan aksi penyampaian pendapat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajaran kepolisian setiap hari.
“Polda Metro Jaya setiap hari melakukan pelayanan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum berkisar antara 30 sampai dengan 80 kegiatan. Begitu juga dengan kegiatan masyarakat lainnya,” ujar Budi Hermanto.
Menurut Budi, sejumlah aksi penyampaian pendapat hari ini berlangsung di beberapa wilayah, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Selain aksi unjuk rasa, polisi juga mengamankan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total 9.242 personel yang disiapkan, sebanyak 5.670 personel berasal dari Polda Metro Jaya.
Kemudian, 222 personel berasal dari polres jajaran, 1.500 personel dari TNI, dan 1.850 personel merupakan personel BKO Mabes Polri.
Polda Metro Jaya juga mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan penyampaian aspirasi yang digelar hari ini.
“Kehadiran petugas TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI memberikan rasa aman agar apa yang disampaikan tersampaikan dengan baik,” kata Budi.
Aksi menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang
Budi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Meski demikian, Budi mengingatkan para peserta aksi agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lain yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dia merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kewajiban peserta aksi untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
“Di samping kita, di sekitar kita masih banyak masyarakat yang melaksanakan aktivitas rutin, aktivitas kegiatan pendidikan, sekolah, kuliah, pendidikan perekonomian, pekerjaan rutin, dan kegiatan-kegiatan kesehatan ataupun kegiatan masyarakat lainnya,” tutur Budi.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak menjadikan kepentingan masyarakat sebagai perhatian bersama selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
Warga diminta ikuti arahan petugasPolda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sejumlah kawasan Jakarta Pusat untuk memperhatikan informasi dan arahan petugas di lapangan.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang berada di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan Medan Merdeka Selatan, dan kawasan Monumen Nasional (Monas).
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat untuk yang melaksanakan kegiatan di seputaran Jakarta Pusat, yaitu sekitar Bundaran HI, sekitar Merdeka Selatan, untuk Monas, termasuk dapat memperhatikan informasi dan petunjuk petugas di lapangan,” ujar Budi.