JAKARTA, Probusmedia — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta para tersangka mafia pangan dihukum maksimal hingga 20 tahun penjara. Permintaan itu disampaikan setelah aparat penegak hukum mengamankan 102 tersangka terkait dengan 99 kasus mafia pangan.
Amran mengatakan, para tersangka tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan, termasuk Pasal 102 B.
“Hukum seberat-beratnya, ini ada Pasal 102 B, kalau bisa hukum maksimal aja 20 tahun, kalau bisa ada di atasnya. Ini enggak jera-jera,” kata Amran dalam keterangan yang dikutip Selasa (22/9/2026).
Amran menyebut nama-nama 102 tersangka tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Amran, pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini perintah Bapak Presiden, korupsi mafia dihilangkan dari Republik Indonesia,” tegas Amran.
Dari 102 tersangka tersebut, Amran mengungkapkan, tujuh di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia menegaskan, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pegawai pemerintah yang terlibat.
“Bukan hanya dari luar saja,” ujar Amran.
Data 102 tersangka tersebut bersumber dari Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung per 7 September 2026. Sebanyak 102 tersangka itu terkait dengan 99 kasus yang telah diungkap.
Kerugian akibat mafia beras
Amran juga mengungkapkan besarnya kerugian akibat praktik mafia pangan, khususnya dalam kasus beras.
Dia menyebut kerugian konsumen akibat mafia beras premium mencapai Rp98 triliun pada 2025.
Sementara itu, kerugian akibat mafia beras fortifikasi mencapai Rp89,19 triliun pada 2026.
Menurut Amran, praktik tersebut turut merugikan sekitar 115 juta petani dan 206 juta masyarakat Indonesia.
Khusus kasus mafia beras, Amran juga menemukan adanya pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan pangan lebih dari satu kali.
“Dan ada pelaku sudah dua kali, mungkin residivis, berulang dan tidak jera. Ini musuh negara,” tegasnya.





